Secara keseluruhan air terbagi kepada 3 bagian:
A. Ais Suci lagi Menyucikan
هو ماء يرفع الحدث ويزيل نجاس
"Air yang dapat digunakan untuk berwudhu, mandi dan menghilangkan najis di pakaian atau di badan atau dimana saja."
Air suci lagi menyucikan terbagi kepada beberapa bagian:
- Air mutlak
هو الماء الباقي على أصل خلقته سواء نزل من السماء أو كان موجودا في الأرض
ماء لم يختلط به شيئ مطلقا أو اختلط به شيئ أو تغير تغير يسيرا
Apa yang dimaksud dengan berubah sedikit?
Imam As-sayfii berkata: tidak membuat air tersebut berubah menjadi air yang lain, maksudnya masih bisa disebutkan air mutlak.
لا يمنع هذ التغير من إطلاق الاسم الماء عليه
Misalnya jatuh tanah ke dalam air tersebut kemudian ketika orang lihat masih bisa disebutkan air mutlak karena sedikit tanah yang tercampur.
Seperti air hujan, air sumur, air mata air dll
● Air musyammas (yang dipanaskan oleh matahari)
هو ماء تام تسخينه عن طريق حرارة شمش بشروط معينة
Air ini makruh digunakan karena dapar mendatangkan penyakit
B. Air suci namun tidak dapat menyucikan
- Air yang berubah karena jatuh sesuatu yang suci ke dalamnya. Seperti teh, jus dll
Contohnha segelas air yang dimasukkan teh ke dalamnya akan berubah menjadi air teh. Karena rasa, bau dan warnanya berubah.
Hukumnya:
أنه طاهر في نفسه لكنه غير مطهر لغيره
Suci namun tidak dpat menyucikan, tidak dapat menghilangkan hadas namun bisa menghilangkan najis.
Maksdunya misalanya air sabun, air sabun ini bisa menghilangkan kotoran namun tidak bisa kita berwudhu dengan air tersebut ataupun membersihkan diri dengan air tersebut. Air suci ini juga tidak najis apabila terkena baju kita misalnya, jus tumpah di baju maka tidak mengapa, tidak najis, sah shalat dengan baju tersebut.
2. Menurut mazhab syafii bagian dari air suci yang tidak dapat menyucikan ialah air mustakmal (yang digunakan untuk bersuci (mandi) atau berwudhu yang jatuh dari anggota badan kita).
Maka air tersebut tidak bisa digunakan untuk berwudhu.
كانو يكونون في الأسفر، ويتوضئون بالماء ولا يجامعون ما يتسقط منهم، وإذا عدم الماء تيمم، فلو كان مستعمل طهورا لا واجب عليهم أن يجمع هذا الماء ليتوضئ به مرة ثانية
Imam Syafii berkata: "Para sahabat dahulu bersafar untuk perang, pada masa itu air sangat susah untuk didapatkan. Ada seseorang sahabat membawa setangki air dan para sahabat berwudhu dengan air tersebut, dan air tersebut jatuh ke tanah.
Jikalau air mustakmal boleh dogunakan untuk berwudhu pasti para sahabat mengambil air dari bekas wudhu para sahabat lainnya
C. Air Najis
1. Air najis yang sedikit
Dibawah 2 kulah atau 204 liter.
Misalnya saya ada bak yang berisi air dibawah 2 kulah kemudian jatuh najis ke dalam bak tersebut, maka dihukumi semua air yang didalam bak tersebut najis. Tidak boleh digunakan untuk berwudhu, mandi, atau untuk menghilangkan najis dipakaian. Walaupun nampaknya tidak berubah, namun tetap dihukumi najis.
2. Air najis yang banyak
Jika air yang banyak diatas 2 kulah kemudian jatuh najis dan berubah warna, rasa dan baunya maka air tersebut juga dihukumi najis.
إذا بلغ الماء كلتين لم يحمل الخبث
Bersuci dengan tanah
Tanah juga terbagi kepada 3 bagian seperti pembagian air
A. Tanah yang suci lagi menyucikan
Tanah yang asli yang tidak bercampur dengan apapun dan tidak berubah. Yaitu tanah yang ada di bumi
B. Tanah suci namun tidak dapat menyucikan
1. Tanah mustakmal yaitu tanah dari bekas tayamum.
2. Tanah yang bercampur dengan benda-benda suci lainnya seperti tercampunya dengan tepung atau benda suci lainnya, maka tidak bisa digunakan untuk bertayamum.
C. Tanah najis
Tanah najis ialah tanah yang terkena kotoran seperti tahi atau kecing dan benda najis lainya maka tanah ini dinamakan dengan tanah najis.
Al-Mutahirat dalam mazhab syafi'i (macam-macam jenis yang bisa menyucikan sesuatu yang najis):
1. Air
2. Di samak
Kulit bangkai asalnya najis sebagaimana firman Allah Swt
hurrimat 'alaikum....
innma harrama alaikumul maitata
Namun jika disamak maka hukumnya menjadi suci. Tidak bisa dengan air, hanya bisa disamak aja.
2. Al-istihalah
Misalnya khamar berubah menjadi benda yang suci.
●Wudhu
Whudu dengan dhammah waw berarti pekerjaan melaksankan wudhu (فعل الطهارة)
Wadhu dengan fathah waw bermakna air yang digunakan untuk berwudhu
هو الماء الذي يتوضئ به
Dalil tentang wudhu
Hadis:
لا يقبل الصلاة بغير طهور أو طهور
"Tidak diterimanya shalat seseorang kecuali dengan bersuci"
Dalil ini merupakan perintah jikalau ingin melaksanakan shalat maka harus bersuci
أن النبي صلى الله عليه وسلم نفى الصلاة عن غير متطهر
Dari hadis ini kita ketahui bahwa bersuci adalah syarat sahnya shalat
Kapan waktu wajib berwudhu?
1. Karena berhadas
2. Ketika ingin menunaikan shalat sunnah atau fardhu
3. Dan lain lain, seperti menyentuh mushaf
Menurut imam asyyafii niat adalah salah satu rukun wudhu
Wudhu terbagi kepada dua:
1. Wudhu wajib
Yaitu bagi yang berhadas dan ingin melaksanakan shalat
2. Wudhu sunnah
Bagi yang ingin memperbaharui wudhunya
Misalnya seseorang muslim berwuhdu untuk melaksanakan shalat zuhur, kemudian ia berwudhu lagi untuk melaksanakan shalat sunnah padahal wudhu yang pertama belum batal. Maka sunnah baginya mengulang wudhunya kembali.
Pertanyaan:
1. Jika ia berwudhu kembali namun belum mengerjakan shalat pada wudhu pertamanya, apakah wudhu kedua sunnah? Tidak.
2. Bagaimana Jika seseorang sakit pada kakinya sehingga tidak bisa mengusap kakinya?
Caranya yaitu dengan berwudhu terlebih dahulu mulai dari membasuh wajah, sampai semana dia mampu, kemudian kakinya diusap. Tidak boleh langsung melaksanakan tayamum.
الميسور لا يسقط بالمعسور
Dianjurkan ketika marah untuk berwudhu karena air dapat mendatangkan ketenangan, dan kenyamanan , sedangkan syaitan diciptakan dari api, dan air dapat memadamkan api.
Wudhu adalah perbuatan yang sangat dicintai Allah Swt.
Tata Cara Berwudhu:
1. Berwudhu dimulai dengan niat
2. Kemudian membasuh wajah
Jika seseorang berkumur-kumur kemudian memasukkan air ke hidung tetapi ia belum berniat karena lupa maka wudhunya sah, karena niat wudhu mulai saat membasuh wajah.
Ketika setelah memandikan mayat apakah wajib berwudhu? Jawbanya tidak, namun mustahab boleh dilakukan atau tidak.
عن ابن عباس رضي الله عنها
كنا نحمل الميت، و منا من يتوضأ ومنا من لا يتوضأ
وكنا نغسل الميت، فمنا من يغتسل ومنا من لا يغتسل
Berwudhu tidak ada kaitannya dengan mayat, tapi ini adalah perbuatan yang disukai. Mengapa? Karena mayit bukanlah suatu yang najis. Seperti misalnya menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu, namun bukan karena wanita bernajis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar