Rabu, 31 Agustus 2022

Apa Ciri-Ciri Perempuan yang Hebat dalam Berlogika?


Perempuan hebat adalah mereka yang mampu menjalani hidup ini dengan penuh percaya diri dan tahu tujuan hidupnya. Perempuan hebat juga tidak akan mudah terpengaruh orang lain. Mereka tidak akan menghabiskan waktu mereka untuk memikirkan hal-hal yang tidak penting.
Inilah ada beberapa ciri ciri perempuan hebat dan berlogika.

1. Selalu Jujur pada Diri Sendiri

Tanda pertama bahwa kamu perempuan hebat adalah kamu selalu berusaha jujur kepada diri sendiri. Ketika sedang sedih, kamu tidak akan mengingkarinya dan menerima kesedihan itu dengan apa adanya. Begitu pula dengan senang.

Perempuan yang selalu jujur pada dirinya sendiri menandakan bahwa dia adalah sosok yang paling kenal dan paling tahu tentang dirinya sendiri. Dengan demikian, dia memegang kendali penuh atas dirinya. Dia tidak menggantungkan kebahagiaan hidupnya pada orang lain.

2. Bebas mengemukakan pendapat

Stigma bahwa perempuan selalu mengutamakan emosi dan perasaan daripada logika dapat dibantah dengan mengemukakan pendapat di forum umum. Perempuan hebat adalah mereka yang mampu mengemukakan pikiran dan pendapat mereka di hadapan khalayak umum.

Perempuan hebat tidak akan segan berkata tidak atau menolak suatu pendapat jika memang pendapat tersebut dirasa kurang pas dan tidak cocok dengan pendapat dan pandangannya.

3. Menghargai perbedaan

Setiap orang pastinya memiliki selera dan kesukaan yang berbeda-beda. Perempuan yang hebat tidak akan pusing memikirkan perbedaan-perbedaan kecil dan remeh seperti gaya berpakaian, warna favorit, dan hal-hal kecil lainnya.

Mereka tidak akan menghakimi sesama perempuan yang lebih senang berpenampilan seperti lelaki karena bagi mereka perbedaan bukanlah suatu masalah. Perempuan hebat menganggap perbedaan sebagai sesuatu yang akan membuat hidup lebih berwarna, bukan sebagai sebuah kesalahan.

4. Tahu apa yang terbaik untuk dirinya

Tanda lainnya bahwa kamu perempuan hebat adalah kamu tahu apa yang terbaik untuk dirimu sendiri. Kamu paham apa prioritas hidupmu, apa saja hal yang harus kamu lakukan, apa saja impian dan tujuan hidupmu.
Seorang perempuan yang hebat biasanya memiliki visi dan misi dalam hidupnya dalam upaya mencapai cita-cita yang mereka inginkan. Mereka tidak akan mudah terpengaruh perkataan orang lan yang tidak berhubungan dengan usaha mereka dalam memperjuangkan impian mereka.

5. Mengakui kesalahan

Ciri terakhir perempuan hebat adalah mereka yang mampu menekan ego mereka untuk mengakui kesalahan yang telah mereka perbuat, dan bersedia meminta maaf serta berusaha untuk mengubahnya menjadi lebih baik.
Perempuan yang hebat tidak akan merasa malu untuk meminta maaf jika mereka memang bersalah. Mereka tidak akan berusaha mengarang alasan atau berkilah untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah, padahal sebenarnya mereka bersalah.

Repost from Quora

Minggu, 21 Agustus 2022

Rindu

Rindu...
Menyakitkan
Saat rasa rindu begitu membara tak bisa diobati karena jarak jauh memisahkan.
Kadang sempat merasa bersalah karena terlalu menggapai impian hingga harus terpisah dengan yang terkasih dan tersayang.
Namun, apa daya semuanya telah rapi dituliskan oleh Sang Pencipta. Apa yang harus dilakukan? Meratapi masa lalu dan ingin mengubahnya? Tidak mungkin. Hanya bisa bersyukur dan berdoa semoga yang terkasih dan tersayang ayah dan mamak juga adik-adik dan keluarga lainnya selalu diberikan kesehatan dan kebahagian. 
Teringat kata-kata ayah ketika saya ingin berangkat ke Mesir 
"Saba beu le neuk beuh"
.
Tak kuat menahan tangis, rasnya ingin lari, pergi memeluk mereka kembali. 
.
Jarak jauh memisahkan dibenua yang berbeda. Semoga rindu lekas membaik, dan yang dirindukan selalu sehat dan bahagia.


Rabu, 17 Agustus 2022

Bersuci (Ruaq Azhar) 15 Agustus 22

Secara keseluruhan air terbagi kepada 3 bagian:

A. Ais Suci lagi Menyucikan
هو ماء يرفع الحدث ويزيل نجاس

"Air yang dapat digunakan untuk berwudhu, mandi dan menghilangkan najis di pakaian atau di badan atau dimana saja."

Air suci lagi menyucikan terbagi kepada beberapa bagian:

  1. Air mutlak

 هو الماء الباقي على أصل خلقته سواء نزل من السماء أو كان موجودا في الأرض

ماء لم يختلط به شيئ مطلقا أو اختلط به شيئ أو تغير  تغير يسيرا

Apa yang dimaksud dengan berubah sedikit?

Imam As-sayfii berkata: tidak membuat air tersebut berubah menjadi air yang lain, maksudnya masih bisa disebutkan air mutlak.

لا يمنع هذ التغير من إطلاق الاسم الماء عليه

Misalnya jatuh tanah ke dalam air tersebut kemudian ketika orang lihat masih bisa disebutkan air mutlak karena sedikit tanah yang tercampur. 

Seperti air hujan, air sumur, air mata air dll

     
● Air musyammas (yang dipanaskan oleh matahari)

هو ماء تام تسخينه عن طريق حرارة شمش بشروط معينة

Air ini makruh digunakan karena dapar mendatangkan penyakit 

B. Air suci namun tidak dapat menyucikan

  1. Air yang berubah karena jatuh sesuatu yang suci ke dalamnya. Seperti teh, jus dll

Contohnha segelas air yang dimasukkan teh ke dalamnya akan berubah menjadi air teh. Karena rasa, bau dan warnanya berubah.

Hukumnya:
أنه طاهر في نفسه لكنه غير مطهر لغيره

Suci namun tidak dpat menyucikan, tidak dapat menghilangkan hadas namun bisa menghilangkan najis. 

Maksdunya misalanya air sabun, air sabun ini bisa menghilangkan kotoran namun tidak bisa kita berwudhu dengan air tersebut ataupun membersihkan diri dengan air tersebut. Air suci ini juga tidak najis apabila terkena baju kita misalnya, jus tumpah di baju maka tidak mengapa, tidak najis, sah shalat dengan baju tersebut.

    2. Menurut mazhab syafii bagian dari air suci yang tidak dapat menyucikan ialah air mustakmal (yang digunakan untuk bersuci (mandi) atau berwudhu yang jatuh dari anggota badan kita). 

Maka air tersebut tidak bisa digunakan untuk berwudhu.

كانو يكونون في الأسفر، ويتوضئون بالماء ولا يجامعون ما يتسقط منهم، وإذا عدم الماء تيمم، فلو كان مستعمل طهورا لا واجب عليهم أن يجمع هذا الماء ليتوضئ به مرة ثانية

Imam Syafii berkata: "Para sahabat dahulu bersafar untuk perang, pada masa itu air sangat susah untuk didapatkan. Ada seseorang sahabat membawa setangki air dan para sahabat berwudhu dengan air tersebut, dan air tersebut jatuh ke tanah.

Jikalau air mustakmal boleh dogunakan untuk berwudhu pasti para sahabat mengambil air dari bekas wudhu para sahabat lainnya

C. Air Najis

1. Air najis yang sedikit

Dibawah 2 kulah atau 204 liter.

Misalnya saya ada bak yang berisi air dibawah 2 kulah kemudian jatuh najis ke dalam bak tersebut, maka dihukumi semua air yang didalam bak tersebut najis. Tidak boleh digunakan untuk berwudhu, mandi, atau untuk menghilangkan najis dipakaian. Walaupun nampaknya tidak berubah, namun tetap dihukumi najis.

2. Air najis yang banyak

Jika air yang banyak diatas 2 kulah kemudian jatuh najis dan berubah warna, rasa dan baunya maka air tersebut juga dihukumi najis.

إذا بلغ الماء كلتين لم يحمل الخبث

Bersuci dengan tanah
Tanah juga terbagi kepada 3 bagian seperti pembagian air

A. Tanah yang suci lagi menyucikan

Tanah yang asli yang tidak bercampur dengan apapun dan tidak berubah. Yaitu tanah yang ada di bumi

B. Tanah suci namun tidak dapat menyucikan

1. Tanah mustakmal yaitu tanah dari bekas tayamum.
2. Tanah yang bercampur dengan benda-benda suci lainnya seperti tercampunya dengan tepung atau benda suci lainnya, maka tidak bisa digunakan untuk bertayamum.

C. Tanah najis

Tanah najis ialah tanah yang terkena kotoran seperti tahi atau kecing dan benda najis lainya maka tanah ini dinamakan dengan tanah najis.

Al-Mutahirat dalam mazhab syafi'i (macam-macam jenis yang bisa menyucikan sesuatu yang najis):

1. Air
2. Di samak

Kulit bangkai asalnya najis sebagaimana firman Allah Swt
hurrimat 'alaikum....
innma harrama alaikumul maitata

Namun jika disamak maka hukumnya menjadi suci. Tidak bisa dengan air, hanya bisa disamak aja.

2. Al-istihalah

Misalnya khamar berubah menjadi benda yang suci.
 
●Wudhu
Whudu dengan dhammah waw berarti pekerjaan melaksankan wudhu (فعل الطهارة)
Wadhu dengan fathah waw bermakna air yang digunakan untuk berwudhu

هو الماء الذي يتوضئ به


Dalil tentang wudhu
Hadis:
لا يقبل الصلاة بغير طهور أو طهور
"Tidak diterimanya shalat seseorang kecuali dengan bersuci"

Dalil ini merupakan perintah jikalau ingin melaksanakan shalat maka harus bersuci

أن النبي صلى الله عليه وسلم  نفى الصلاة عن غير متطهر

Dari hadis ini kita ketahui bahwa bersuci adalah syarat sahnya shalat

Kapan waktu wajib berwudhu?
1. Karena berhadas
2. Ketika ingin menunaikan shalat sunnah atau fardhu
3. Dan lain lain, seperti menyentuh mushaf

Menurut imam asyyafii niat adalah salah satu rukun wudhu
Wudhu terbagi kepada dua:

1. Wudhu wajib 
Yaitu bagi yang berhadas dan ingin  melaksanakan shalat

2. Wudhu sunnah 
Bagi yang ingin memperbaharui wudhunya
Misalnya seseorang muslim berwuhdu untuk melaksanakan shalat zuhur, kemudian ia berwudhu lagi untuk melaksanakan shalat sunnah padahal wudhu yang pertama belum batal. Maka sunnah baginya mengulang wudhunya kembali.

Pertanyaan:
1. Jika ia berwudhu kembali namun belum mengerjakan shalat pada wudhu pertamanya, apakah wudhu kedua sunnah? Tidak.

2. Bagaimana Jika seseorang sakit pada kakinya sehingga tidak bisa mengusap kakinya?
Caranya yaitu dengan berwudhu terlebih dahulu mulai dari membasuh wajah, sampai semana dia mampu, kemudian kakinya diusap. Tidak boleh langsung melaksanakan tayamum.


الميسور لا يسقط بالمعسور

Dianjurkan ketika marah untuk berwudhu karena air dapat mendatangkan ketenangan, dan kenyamanan , sedangkan syaitan diciptakan dari api, dan air dapat memadamkan api.
Wudhu adalah perbuatan yang sangat dicintai Allah Swt.

Tata Cara Berwudhu:
1. Berwudhu dimulai dengan niat
2. Kemudian membasuh wajah
Jika seseorang berkumur-kumur kemudian memasukkan air ke hidung tetapi ia belum berniat karena lupa maka wudhunya sah, karena niat wudhu mulai saat membasuh wajah.

Ketika setelah memandikan mayat apakah wajib berwudhu? Jawbanya tidak, namun mustahab boleh dilakukan atau tidak.

عن ابن عباس رضي الله عنها
كنا نحمل الميت، و منا من يتوضأ ومنا من لا يتوضأ
 وكنا نغسل الميت، فمنا من يغتسل ومنا من لا يغتسل

Berwudhu tidak ada kaitannya dengan mayat, tapi ini adalah perbuatan yang disukai. Mengapa? Karena mayit bukanlah suatu yang najis. Seperti misalnya menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu, namun bukan karena wanita bernajis.

Senin, 15 Agustus 2022

Nikmat Buah-Buahan di Mesir

Hai ges...
Musim panas di Mesir banyak buah-buah yang sangat menggiurkan. Rasanya nikmat sekali hidup dengan buah-buah yang berlimpah. Ada buah semangka yang besarnya 2kali lipat dibandibgkan buah semangka yang di Indonesia, ada buah anggur yang segar-segar dengan harga sangat-sangat murah, kalau di Indonesia buah anggur menjadi salah satu buah elit, nah kalau di Mesir kita bisa makan sepuasnya sampai bosan hehhe. Ada juga buah mangga yang manisnya kelewatan sih, nikmat banget bangetttttt. Nah, di pertengahan musim panas sekarang muncul buah kurma muda, tapi belum banyak. Kalau buahnya masih sedikit di pasar, berarti harganya lumayan mahal, tapi jangan takut kita akan menunggu buahnya sampai harganya terus turun heheh. Saya pernah sekali mencoba buah kurma muda pertama kali, karena buahnya belum benyak dipasar, jadi letaknya itu masih di depan kasir, biasanya buah yang kita beli di suq bisa dicoba sebelum dibeli. Jadi saya dan teman saya mencoba mengambil sati buah kurma muda dan dibelah dua. Aku mencoba memakannya, ya rasanya manis tapi kelat. Untuk pertama coba masih biasa aja menurutku apalagi harganya masih mahal, jadi tunggu aja sampai hargnya lebih murah hehe. Dan sekarang sudah mulai musim buah delima bati merah, tahukan? Buah yang kalau diindonesia termasuk buah langka dan harganya mahal. Tapi di Mesir harganya hanya 15 le atau 10 rb rupiah per kgnya. Wah, aku pecinta buah gk boleh ketinggalan mencoba buah ini, tapi ternyata asam. Mungkin Masih muda atau aku tidak pinter dalam memilih. 
Alhamdulillah atas segala nikmat yang Allah berikan, bisa merasakan nikmatnya buah-buah yang ada di Mesir, merasakan kekuasaan Allah yang begitu luar biasa yang menumbuhkan buah-buahan berlimpah di negri tandus ini. Alhamdulillah.

Kamis, 11 Agustus 2022

Bagaimana Hukum Pelaksanaan Sa’i bagi Orang yang Sedang Uzur?

Jika jama’ah haji atau umrah sedang dalam keadaan uzur disebabkan sakit atau lemah sehingga tidak dapat melaksanakan sa’i dengan cara berjalan kaki maka boleh dilaksanakan dengan cara digendong, menggunakan kursi roda atau peralatan lainnya yang dapat memudahkan ia yang sedang uzur untuk melaksanakan sa’i. Sebagaimana hadis Rasulullah Saw:
عن جابر بن عبد الله يقول طاف النبى صلى اللخ عليه وسلم في حجة الوداع على راحلته بالبيت، وبالصفا والمروة ليراه الناس ليشرف، ليسأله فإن الناس غشوه. (رواه مسلم)
Muslim, no hadis 1273
Artinya:
Dari Jabir bin Abdullah ra, berkata; Nabi Saw ketika tawaf pada haji wada’ dengan menaiki tunggangannya, dan juga ketika sa’i di Safa dan Marwah, orang ramai untuk melihat beliau dan beliau dapat menyelia untuk mereka bertanya kepada beliau, maka sesungguhnya orang ramai mengerumuni beliau. (HR. Muslim dari Jabir ra)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum pelaksanaan sa’i dengan menggunkanan kursi roda atau alat lainnya bagi orang yang sedang uzur yang tidak dapat melaksanakan sa’i dengan cara berjalan kaki. Menurut mazhab Maliki, Syaf’i dan dalam satu riwayat mazhab hambali bahwa hukum sa’i dengan cara berjalan kaki adalah sunnah sehingga bagi yang beruzur boleh melaksanakan sa’i dengan tidak berjalan kaki dan tidak wajib membayar dam. Sedangkan dalam mazhab Hanafi hukum melaksanakan sa’i dengan cara berjalan kaki adalah wajib, sehingga jika dilakukan dengan cara pakai kursi roda atau alat bantuan lainnya bagi orang yang sedang dalam keadaan uzur wajib membayar dam.
Kesimpulannya bahwa hukum pelaksanaan sa’i bagi orang yang sedang uzur dengan menggunakan kursi roda atau alat bantuan lainnya adalah boleh dan tidak wajib membayar dam, hal ini dapat kita ambil dari pendapat mazhab syafiiyah, maliki dan hambali. Jika yang tidak beruzur maka dianjurkan untuk melakukan sa’i dengan cara berjalan kaki, karena hal tersebut lebih utama dan mendapatkan pahala sunnah. Wallahu’alam.

Bagaimana Hukum Menggunakan Parfum Saat Melaksanakan Haji dan Umrah ?

Menggunakan wewangian atau parfum saat melaksanakan haji dan umrah adalah salah satu larangan dari larangan-larangan ihram. Namun, apabila wewangian digunakan sebelum niat haji dan umrah seperti memakai deodoran dan wewangian lainnya ditubuh atau pakaian untuk menghilangkan bau badan yang tidak sedap yang dapat mengganggu jamaah lainnya. Maka para fukaha sepakat tentang kesunahan memakai wewangian sebelum melakukan niat haji atau umrah, hal tersebut sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a, bahwa ia berkata:
“Aku memakaikan minyak wangi kepada Rasulullah Saw ketika beliau hendak berihram dan hendak bertahalull sebelum tawaf di Baitullah. Seolah-olah aku masih dapat melihat bekas minyak wangi di belahan rambut beliau saat beliau masih dalam keadaan ihram.” (HR. Muslim)
Namun, para ulama berselih pendapat tentang hukum wewangian yang digunakan sebelum ihram namun masih meninggalkan bekas dibadan atau dipakaian. Menurut Mazhab Hanafi boleh memakai wewangian yang tidak meninggalkan bekas, namun jika ketika ihram masih tercium aroma wewangian maka wajib dikenakan denda, begitu juga pendapat yang dikemukakan oleh mazhab Hanbali dan Imam An-Nawawi. Sedangkan menurut Imam Maliki hukumnya adalah makruh. Beberapa fukaha lainnya seperti al-Qadhi Abu al-Thayyib, berpendapat bahwa haram hukumnya memakai wewangian yang meninggalkan bekas ketika hendak berihram. Pendapat mereka didasarkan pada beberapa riwayat, salah satunya hadis yang diriwayatkan oleh al-Zuhri dari Salim ibn ‘Abdullah dari ayahnya, ia berkata, “Suatu ketika Umar ibn al-Khattab mencium bau wangi. Beliau lalu berkata, ”bau wangi siapa ini?” Mu’awiyah pun menjawab, “Bau dari badanku, Ummu Habibah telah mengoleskan minyak wangi kepadaku.” Umar tiba-tiba langsung marah seraya berkata kepada Mu’awiyah, “Demi hidupku, aku pasti akan mengembalikan kamu kepada Ummu Habibah agar membersihkan dirimu dari bau ini sebagaimana ia telah mengoleskan minyak wangi kepadamu”. Umar lalu berkata lagi, “Sesungguhnya orang yang sedang menunaikan ibadah haji itu kepalanya berfebu, bau, dan rambutnya tidak dipotong.” (Hr. Ahmad).
Sedangkan menurut mazhab Imam Syafi’i memakai wewangian sebelum ihram adalah sunnah walaupun ketika ihram masih meninggalkan bau wewangian di pakaian atau dibadan. Dengan syarat baju yang telah digunakan wangi-wangian tidak boleh dilepas, jika ditanggalkan atau dilepas maka hukumnya haram dan wajib membawayr fidyah. Wallahu’alam

MUSLIM MUST HAVE A TRIP

Siapa sih yang tidak suka travelling alias jalan-jalan. Kebanyakan orang suka travelling bahkan sudah menjadi sebuah gaya hidup yang sedang ...