Pendapat dari Imam Syafi'i, dan Imam Malik, bahwa wajib membaca Alfatihah dalam shalat. Mereka berpegang pada hadis Rasulullah Saw:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "من صلى صلاة لم يقرأ فيها بأم الكتاب فيه خداج-ثلاثا-غير تام
Dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Barangsiapa yang shalat tidak membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah) maka shalatnya cacat (tidak sempurna)."
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
Rasulullah Saw bersabda: "Tidak sah Shalat bagi siapa yang tidak membaca Al-Fatihah"
Namun mereka berselisih pendapat tentang apakah wajib membaca alfatihah di semua rakaat?
1. Ada yang berpendapat jika shalatnya 4 rakaat maka wajib di baca disemua rakaat
2. Ada yang berpendapat jika shalatnya 4 rakaat cukup membaca dua rakaat saja
3. Ada yang berpendapat cukup membaca sekali saja dan sudah mencukupi yang lainnya
2. Pendapat Imam Hanafi
Dalam mazhab Imam Hanafi tidak wajib membaca alfatihah dalam shalat, baik itu shalat wajib dan sunnah karena dalam ayat alquran dijelaskan:
فاقرؤوا ما تيسر من القرآن (المزمل: ٢٠)
"Bacalah apa yang mudah (bagi kamu) dalam Alquran"
Pada ayat ini menjaelskan bahwa kita boleh baca ayat atau surat apa saja yang ada dalam Alquran baik itu 3 ayat yang pendek ataupun 3 ayat yang panjang.
Kemudian hadis dari Abu Hurairah ra, bahwa ada seseorang lelaki yang sahalat di mesjid namun Rasulullah menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya sebanyak 3 kali, Kemudian Rasulullah Saw bersabda:
إذا قمتم إلى الصلاة فأسبع الوضوء، ثم استقبل القبلة فكبر، ثم اقرأ ما تيسر معك من القرأن...."
"Jika kamu bangin untuk melaksanakan shalat maka sempurnakanlah wudhumu, kemudian menghadap kiblat dan bertalbir, kemudian bacalah ayat/surat yang mudah bagimu dalam Alquran"
Wallahhu'alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar